DIALEKSIS.COM | Jakarta - Iklan judi online masih marak bertebaran di media sosial seperti YouTube dan Facebook, dan diklaim sebagai tindakan ilegal tanpa izin resmi dari perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE). Para bandar judi online diduga menggunakan teknik phishing atau pengelabuan di dunia digital untuk menyebarkan iklan mereka.
DIALEKSIS.COM | Dunia - Gugatan telah diajukan terhadap Google untuk mencari $4,2 miliar (Rp62,8 triliun) sebagai kompensasi bagi penerbit karena kehilangan pendapatan.